Masih Kelas 2 SMA, Remaja Ini Jadi Bandar Narkoba di Bangka Belitung!

Berlangganan Wawker.com

Follow Me

70.000 Fans
Bisnis narkoba kini telah menjaring para pemuda di Indonesia. Di daerah Pemali, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, polisi menangkap tiga tersangka pengedar narkoba jenis daun ganja kering. Akan tetapi, salah satu di antara tiga tersangka tersebut adalah remaja yang masih kelas dua Sekolah Menengah Atas (SMA).


Seperti dilansir kompas.com, penangkapan tersebut semakin memilukan setelah tersangka paling muda dan masih bersekolah, yakni YG adalah bandarnya. Dirinyalah yang mengontrol perputaran uang dan narkoba di wilayah 'kekuasaannya'.

76 paket ganja ditemukan dalam rumah YG.
Ketiga tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. Tersangka KT adalah yang pertama ditangkap. Kemudian, dilakukan pengembangan atas kasus tersebut yang akhirnya mengaitkan BD dan YG di rumah sang bandar. Dalam rumah YG, daerah Sungailiat Bangka, ditemukan 76 paket ganja siap pakai.

Kepala Polsek Pemali Ipda Harry Frizko mengatakan YG dan BD ditemukan dengan beberapa ponsel dan uang tunai tiga juta rupiah. Harry mengatakan, BD dan KT mengakui bahwa YG adalah bandarnya. Mereka menerima dan membeli barang dari YG.

Data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan peningkatan signifikan pada pengguna narkoba Indonesia di November 2015. Dari bulan Juni 2015, tercatat pengguna mencapai 4,2 juta, tapi pada November justru meningkat jadi 5,9 juta orang. Hal tersebut pun diungkapkan Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso.

Peningkatan ini juga akhirnya berpengaruh pada pengguna, bahkan bandar yang tidak kenal umur. Contohnya adalah YG sendiri yang masih di bawah umur telah menjadi bandar. Hal itu pun membuat Buwas, sapaan akrab, mengaku kalau Indonesia sudah darurat bahaya narkoba.

YG pun mengaku mendapatkan ganja dari kurir dari daerah Pangkalpinang dan Palembang. Dari situ, dirinya membuat paket dan mengedarkan ganja kering itu. Untuk satu paket kecil dijual 100.000 rupiah. Ketiga tersangka akan dijerat Pasal 112 /114 dan 127 UU Narkotika dengan ancaman penjara lima sampai enam tahun.
Ingin terus update fakta setiap hari? kami kirim artikelnya ke facebook kamu, like -